Wednesday, January 20, 2016

Memperhatikan Legalitas Pemasok


CV. Rajawali Mebel


                Nama saya Wibowo, saya pemilik sebuah usaha mebel yang sudah merintisnya selama lebih 20 tahun lamanya. CV.Rajawali mebel yang saya dirikan ini memproduksi berbagai jenis mebel perabotan rumah seperti: Kursi hias, meja hias, lemari hias baik lemari kaca maupun kayu, adapula seperti perabotan pemanis ruangan seperti hiasan lukisan dan lain sebagainya. Banyak pelanggan yang juga dapat dibuatkan sesuai pesanan, Kami juga dapat melakukannya bahkan selama ini tidak ada komentar negatif terhadap produk kami.
            Selama lebih 20 tahun pasti banyak tantangan yang terjadi baik dari konsumen/pemesanan maupun karyawan, bahkan dampai pada tantangan yang diharuskan oleh pemerintah bahwa setiap usaha harus memiliki tanggung jawab sosial baik terhadap lingkungan maupun rakyat sekitar.        
Tidak mudah membangun usaha sampai 20 tahun lebih lamanya, dan salah satunya dalam tanggung jawab kami terhadap lingkungan sekitar. Sebenarnya tanggung jawab lingkungan kami ini lebih kepada cara kami mendapatkan bahan baku yang berupa kayu. Baik kayu jati dan lain sebagainya. Kami tahu bahwa untuk tujuan perusahaan adalah untuk memaksimalkan keuntungan dengan modal yang minimal, dengan cara membeli bahan baku kayu secara ilegal. Namun secara etika berbisnis kami sebagai CV. Rajawali beranggapan bahwa hal yang dimulai dengan tidak baik akan mendapatkan hadangan yang lebih besar. Jadi kami dalam mendapatkan bahan baku kayu ini kami bekerja sama dengan salah satu distributor kayu jati yang berada di Kalimantan> Namun kami memilih distributor ini dengan melihat identitas usaha penebangan kayunya apakah ini usaha legal atau ilegal. Dan ternyata ilegal dengan memperhatikan kelangsungan kelestarian hutan, Perusahaan distributor kami melakukan penanaman kembali benih kayu seperti kayu pinus dan lain sebagainya. Secara singkat memang tidak menghasilkan, namun ini merupakan tanggung jawab kami, komitmen kami terhadap kelangsungan kehidupan baik di hutan maupun di dalam perusahaan.


 Diceritakan kembali oleh:

 Roy Rama

No comments:

Post a Comment